TajukRakyat.com,Sei Rampah – Penasehat Hukum dari Law Firm TF and Partners mengapresiasi langkah majelis hakim yang menangani kasus penggeroyokan yang diduga dilakukan kelima terdakwa.
Tumbur Munthe SH, Fahmiluddin SH MH, dan M Rangga Budiantara SH dari Law Firm TF and Partners merupakan Penasehat Hukum (PH) dari kelima terdakwa (klien).
Kelima terdakwa diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Kalifah, Sei Rampah.
Kelima terdakwa yakni M Safii Sinaga, Rahmad Fahrezi Sinaga, M Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga dan Rudi.
Lima Terdakwa Divonis Bebas
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kelima terdakwa akhirnya divonis bebas oleh Maskur Kaban selaku Ketua Majelis.
Maskur Kaban didampingi beberapa hakim anggota lainnya yakni Raymon Haryanto, dan Faid Irfan Rofi.
Dari awal persidangan, perkara ini mendapat dukungan dari warga Desa Bandar Kalifah, Dusun Pasar Balok.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut, khususnya kepada Bapak Agus Purba selaku koordinator, dan dari Ormas Islam di koordinasi Bapak Muslim,” ujarnya.
Terkhusus kepada Maskur Kaban selaku Ketua Majelis Hakim dan anggota hakim lainnya Raymon Haryanto, dan Faid Irfan Rofi.
“Majelis hakim telah menjalani tugasnya dengan tepat sebagai penegak hukum dengan memvonis bebas kelima terdakwa,” ucap Tumbur Munthe saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Medan, Kamis (18/12/2025).
Dijelaskannya, perkara tersebut menyangkut salah seorang tokoh agama (Ulama).
Pasalnya, salah satu terdakwa, yakni M Syafii Sinaga merupakan ulama di Desa Bandar Kalifah.
Perkara Penuh Rekayasa
“Kelima terduga pelaku ini masih ada hubungan keluarga. Saya tertarik memegang perkara ini karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa perkara ini penuh rekayasa,” tuturnya.
Pasalnya, korban melaporkan bahwa kelimanya melakukan tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama atau penggeroyokan.
Namun faktanya, dikepolisian kelimanya membantah tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban Sahrudin.
Kelima Terdakwa Membantah
Makanya di kepolisian, kelima terduga membantah telah menggeroyok korban Sahrudin.
Namun, kasusnya tetap dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Sei Rampah.
Bahkan lanjut Munthe, kelimanya sempat ditahan di PN Sei Rampah.
Selaku PH dari kelimanya lanjut Munthe, kami berkeyakinan bahwa kelima terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.
Akhirnya sebut Munthe, terbukti majelis hakim memvonis kelimanya bebas, saat menjalani persidangan di PN Sei Rampah pada Selasa (16/12/25).
Menurutnya, Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan dari pihaknya.
Bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Vonis bebas itu tertera dalam petikan putusan bernomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh,” ungkap Tumbur Munthe SH.(cici)