Medan  

LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK di Langkat

Peserta PPPK di Kabupaten Langkat yang merasa dicurangi saat melakukan aksi di depan gerbang Polda Sumut beberapa waktu lalu. Mereka mendesak agar polisi menetapkan tersangka atas dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Peserta PPPK di Kabupaten Langkat yang merasa dicurangi saat melakukan aksi di depan gerbang Polda Sumut beberapa waktu lalu. Mereka mendesak agar polisi menetapkan tersangka atas dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

TajukRakyat.com,Medan– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dan kecurangan dalam kegiatan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Menurut LBH Medan, berdasarkan pengakuan peserta PPPK, mereka diminta menyerahkan uang yang bervariasi hingga puluhan juta.

Nominal yang harus diserahkan peserta agar lulus PPPK di Kabupaten Langkat berkisar Rp 40 sampai Rp 80 juta.

Atas hal tersebut, LBH Medan selaku kuasa dari para peserta PPPK yang merasa dirugikan meminta agar polisi segera mengungkap kasus ini.

Baca Juga:   Parpol Pendukung Prabowo Mulai Ribut Soal Jatah Menteri

“LBH Medan mendesak agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan juga turut menahan pelakunya,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya, Rabu (21/2/2024).

Irvan mengatakan, kasus yang terjadi di Kabupaten Langkat mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batubara.

Pada dua kasus tersebut, Polda Sumut sudah menetapkan masing-masing tersangka.

Untuk di Kabupaten Madina, tercatat ada enam tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara Disdik, Kasubag Umum dan Kasi Dik Paud.

Kemudian, untuk kasus kecurangan seleksi PPPK di Batubara, sudah ada tiga tersangkanya.

Baca Juga:   Besok, Kapolda Sumut yang Baru Kumpulkan Semua Pejabat Bahas Kejahatan di Sumut

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.

Karena kedua kasus itu sudah ada tersangkanya, LBH Medan berpendapat bahwa Polda Sumut juga harus segera menetapkan tersangka atas dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Selain itu, LBH Medan meminta agar hasil seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dibatalkan karena sarat kecurangan.

“LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” tegas Irvan.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *