Medan  

LBH Medan: Pengembalian Uang Lampu Pocong Tidak Menghentikan Dugaan Tindak Pidananya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun.(kei)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun.(kei)

TajukRakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut kalau pengembalian uang lampu pocong oleh kontraktor sebesar Rp 7,8 miliar, tidak menghentikan dugaan tindak pidananya.

“LBH Medan menilai jika pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu 30 Desember 2023.

Ia mengatakan berdasarakan data yang dimiliki LBH Medan, diketahui jika proyek lampu pocong dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023, yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023.

“Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan,” kata Irvan.

Baca Juga:   Pilu Pasutri di Medan Jadi Korban Hipnotis Modus Pijat, Pelaku Bawa Kabur Cincin Emas

Hal tersebut menurut hukum telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1).

Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut yakni “Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.

Oleh karena itu, Irvan mengatakan sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan & sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif & transparan oleh Polrestabes Medan.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

“Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai,” sambungnya.

Baca Juga:   Polisi Cari Pria Berseragam Ormas FKPPI Aniaya Petugas Parkir Hotel di Medan

Berkaitan dengan hal tersebut LBH Medan juga menyayangkan pernyataan Walikota Medan yang dalam konferensi pers menyatakan ini bukan semata mata karena viral- viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

“LBH Medan menilai jika Walikota lupa atau dugaanya pura-pura lupa, jika permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Kalau ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan,” ungkapnya.

LBH Medan juga menilai seharusnya hal ini tidak terjadi sedari awal jika dalam proyek lampu pocong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasanya dilakukan secara benar dan sesuai aturan.

LBH menduga Walikota tidak serius menyelesaikan permasalan ini, hal tersebut ditandai dengan tidak konsistenya Walikota yang pada bulan Mei lalu menyatakan terakait dana sebelumnya harus diselesaikan kontraktor selama 90 hari begitu juga penyelesaian fisik lampu pocong tersebut.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Potensi Kamtibmas : Wujudkan Pilkada Aman, Damai dan Kondusif

tetapi nyatanya telah 7 bulan berlalu dan sampai saat ini masyarakat masih bisa melihat jelas banyaknya lampu pocong yang belum di dibereskan.

“Parahnya lagi tidak dijelaskan siapa/orangnya yang mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor,” katanya.

Irvan menyampaikan harusnya dalam konferensi pers tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut.

“Namun faktanya tidak ada. harusnya itu dilakukan untuk kedepanya bisa menjadi pelajaran untuk tidak memakai kontraktor tersebut. Dan masyarakat tau sehingga dugaanya tidak ada lagi korban-korban kontraktor tersebut,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *