Lihat Ada Peluang, Pembeli Rokok Gasak HP Seharga Rp 20 Juta di Grosir
TajukRakyat.com,Medan- Ridwan, warga Kelurahan Kotamatsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kini mendekam di sel Polsek Medan Area.
Ia sebelumnya nekat menggondol handphone Samsung Z Fold 4 seharga Rp 20 juta milik korbannya Syafmaiyunir Sufi.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/6/2026) kemarin di sebuah grosir yang ada di Jalan Amaliun.
Saat itu, korban datang hendak membeli rokok, dan ia meletakkan HP nya di dekat tempatnya berdiri.
"Setelah membeli rokok, korban ini pergi dari grosir. HP nya ditinggal," kata Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, Senin (29/6/2026).
Pelaku Ridwan yang saat itu ada di grosir kemudian memanfaatkan kelengahan korban.
Ridwan langsung menggasak HP tersebut, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang sadar meninggalkan HP nya grosir kembali, tapi telepon genggamnya sudah raib.
Dari rekaman CCTV grosir terekam pelaku Ridwan yang membawa kabur selular tersebut.
Korban pun kemudian melapor ke Polsek Medan Area.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap Ridwan.
Tapi HP tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang yang tidak ia kenal di Jalan Denai seharga Rp 650 ribu.
"Uang hasil penjualan HP digunakan pelaku membeli baju dan judi online," kata Yaqin
Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakanPasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.(rio)
Komentar (0)