Makjang ! Anak Tegal Rejo Edarkan Sabu di Seputaran RS Haji Medan

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Percut Sei Tuan – Seorang pria ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, karena kepergok edarkan narkoba jenis sabu.

Lokasinya di seputaran Rumah Sakit (RS) Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangkanya berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,22 gram,”.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Senin (28/7/25).

Tersangka Jual Sabu ke Polisi

Baca Juga:  1547 Personil Gabungan Kawal Perayaan Idul Fitri 1445 H

Dijelaskan kasat, tersangkak diamankan pada Senin (21/7/25) sekira pukul 11.00 WIB,

Mulanya, pada Kamis (17/7/25) petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berkat informasi itu lanjut Thommy, petugas melakukan penyelidikan sambil mencari keterangan warga lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/7/25) petugas yang menyaru sebagai warga sipil menghubungi tersangka untuk memesan sabu.

Merasa tidak curiga, tersangka pun menerima pesanan anggota polisi tersebut.

Karena harga sudah deal, tersangka membawa sabu sesuai pesanan dan menemui calon pembelinya (anggota polisi) di tempat yang telah disepakati.

Baca Juga:  Polisi Ciduk Pengedar, Barbut Paket Sabu dan Uang Tunai Ditemukan

Sesampai di lokasi, tersangka menyerahkan sabu tersebut. Tanpa menunggu waktu tersangka terus ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka Dapat Untung Rp 300 Ribu

Tersangka mengaku sabu itu milik seseorang berinisial IC dan akan dijual lagi.

“Sabu itu milik IC, dan mau saya jual lagi. Saya sudah 2 tahun edarkan sabu. Keuntungan saya dapat Rp 300 ribu, ” ujarnya.

Karena sudah ada barang bukti sabu, tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Baca Juga:  Sepekan, 85 Kasus Narkoba Terungkap, 105 Bandit Dibui

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *