TajukRakyat.com,Batu Bara – Seorang pria berinisial AS (36) diamankan polisi karena mencuri handphone (HP).
Warga Lingkungan VII Kelurahan Tahun Madear Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ini mencuri dua hp korban sekaligus.
AS diringkus dari rumah keluarganya di Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa (1/10/24) lalu.
Pelaku mencuri Hp milik Irma Yanti (37) warga Dusun Tanjung Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi menjelaskan pelaku mencuri hp korban saat korban belanja ke pasar
Korban meninggalkan 2 Hp miliknya didalam tas di dalam warung, pada Selasa (24/9/24) siang lalu.
Pulang berbelanja, korban terkejut karena hp miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Tidak terima kehilangan hp yang ditaksir seharga Rp 5 juta, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.
“Atas dasar laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Silalahi dalam keterangannya Jumat (4/10/24).
Hasilnya pelaku mengarah ke AS. Sedangkan AS lagi di Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Tanpa menunggu waktu, perugas bergerak cepat dan meringkus AS tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku AS mengakui perbuatannya.
“AS juga menunjukkan hp curiannya. Bersama barang bukti, pelaku diboyong ke Polsek Indrapura. AS dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana,” tandas AKP Reynold Silalahi.(*)