Mantan Bupati Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan PPPK

Mantan Bupati Batubara Zahir jadi tersangka dugaan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batubara.
Mantan Bupati Batubara Zahir jadi tersangka dugaan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batubara.

TajukRakyat.com,Medan– Polda Sumut kabarnya menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Hal itu terungkap berdasarkan surat permohonan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Zahir melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun permohonan prapid itu diajukan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, sebagaimana yang terlampir dalam website PN Medan.

Dalam prapid ini, termohonnya yakni Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku belum tahu soal kabar penetapan tersangka ini.

Hadi bilang, dia akan mengeceknya lebih lanjut ke penyidik yang menangani kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” kata Kombes Hadi, dikutip TajukRakyat.com dari tribunmedan, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:   Kapolres Asahan Irup Apel Renungan Suci HUT RI Ke 79 di Makam Pahlawan

Sementara itu, DPD PDI Perjuangan Sumut mengaku belum menerima informasi soal penetapan tersangka eks Bupati Batubara Zahir dalam kasus dugaan suap penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara.

“Kami sejauh ini belum ada konfirmasi terkait penetapan tersangka Zahir. Untuk itu kami akan menunggu dulu,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani.

Alamsyah menerangkan, PDIP akan berkomunikasi dengan Zahir atas hal itu.

Mengenai pendampingan hukum kepada Zahir yang merupakan kader PDIP, Alamsyah mengatakan pihaknya tentu bersedia melakukan pendampingan.

Hanya saja, hal itu tentunya harus berdasarkan persetujuan Zahir.

“Ya kita tentu akan siapkan bantuan hukum bagi kader kita. Jangankan kader, orang lain saja kami bantu. Tapi memang nantinya tergantung apakah yang bersangkutan meminta pendampingan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap PPPK Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Papan Reklame di Depan Kantor Wali Kota Binjai Tumbang Mengenai Mobil Avanza

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ serta Daud.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

Baca Juga:   Geledah Kantor PT Almira yang Dibekingi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Temukan Ini 

“Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” pungkas Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *