TajukRakyat.com,Medan– Tiga orang pelajar resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Delitua.
Adapun ketiganya yakni FS (17), pelajar kelas III SMA Gajah Mada Medan, AP (16) pelajar kelas III SMK Al Washliyah, dan AR (16) pelajar kelas III SMK Al Washliyah.
Ketiganya diproses hukum lantaran kedapan membawa senjata tajam karena diduga hendak tawuran pada Minggu (18/2/2024) dinihari kemarin.
Selain ketiganya, polisi juga menetapkan seorang pemuda berinisial GAS (18) menjadi tersangka.
GAS juga diduga terlibat dalam upaya rencana tawuran yang bakal berlangsung di Jalan Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, atau tepatnya di Jalan Pintu Air IV.
“14 orang lainnya kami pulangkan ke orangtuanya masing-masing,” kata Panit Opsnal Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu, Selasa (20/2/2024).
Syawal mengatakan, 14 orang lainnya yang sempat diciduk petugas kini dipulangkan setelah didata penyidik.
Sehingga, ketika nantinya kedapatan melakukan perbuatan serupa, maka akan langsung diproses hukum.
Syawal menerangkan, dalam penindakan ini pihaknya menyita satu bilah arit, satu potong besi mirip rit, satu parang, dan satu samurai.
Masing-masing benda tumpul dan tajam itu sempat dibawa oleh para pelaku yang kini sudah ditahan.
Syawal menerangkan, bilamana masyarakat mengetahui atau melihat adanya potensi geng motor maupun tindak tawuran di wilayah hukum Polsek Delitua, diimbau untuk segera melapor.
Tujuannya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait aksi tawuran para pelajar ini.
Polsek Delitua juga mengimbau kepada semua orang tua, khususnya mereka yang masih memiliki anak berstatus pelajar guna memantau anaknya masing-masing.
Jangan sampai justru malah menjadi korban tawuran.(rio)