Masyarakat Apresiasi Kinerja dan Pelayanan Satlantas Polrestabes Medan

Dua pemohon SIM usai ujian praktek.(ist)
Dua pemohon SIM usai ujian praktek.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan, mendapat acungan jempol dari masyarakat.

Salah satu masyarakat, Pak Eko yang berkerja di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) telah mendatangi gedung pelayanan terpadu, Satpas SIM Polrestabes Medan untuk mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Pak Eko memberikan apresiasi atas pelayanan dan kinerja terbaik yang diberikan petugas Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan.

Dia berharap, pelayanan SIM seperti ini dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga masyarakat bisa merasa nyaman serta sadar untuk mengurus SIM.

Baca Juga:   Sat Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Gg Tower : Lapak Sabu Dibakar

“Tidak bermaksud membanding-bandingkan, namun fakta bahwa pelayanan pembuatan SIM dari personel Satlantas Polrestabes Medan yang ramah, murah senyum, sangat mudah dan tidak berbelit-belit,” ujar Pak Eko, Rabu (18/12).

Saat ditanyakan tentang ujian praktek, kendala apa saja yang dihadapi Pak Eko, ia mengatakan tidak ada kendala yang dihadapi nyasemua ujian dapat dilalui dengan mudah’ apa bila kita mengikuti intruksi dari instruktur (Pelatih) maka rintangan saat praktek tidak akan susah dilakukan.

Pak Eko menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan berlalu lintas yang baik dan benar, saya sendiri telah merasakan pelayanan Satlantas Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Viral Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hendak Dibuang ke Permukiman

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba S.I.K S.H mengungkapkan, pihaknya akan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi motivasi kami untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasat juga menghimbau kepada masyarakat atau penguna kendaraan bermotor agar, mentaati peraturan berlalu lintas yang baik dan benar, melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), memakai Helm, tidak berboncengan melebih Kapasitasnya dan memahami rambu-rambu lalu lintas.

Kompol Andika Purba, menjelaskan bahwa pada dasarnya SIM adalah bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan dijalan raya, maka untuk mendapatkan SIM ada proses yang di ikuti, seperti melengkapi surat kesehatan, psikologi, surat sertifikasi mengemudi, dan mengikuti uji praktek di Satlantas Polrestabes Medan.(*)

Baca Juga:   Pasca Rumah Diobrak-abrik Pria Bersenjata, Warga Malah Melapor ke Sub Denpom 1/5 Belawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *