Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai

ILUSTRASI minuman berpemanis
ILUSTRASI minuman berpemanis

TajukRakyat.com,- Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebentar lagi bakal kena cukai.

Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.

“Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024,” kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.

Baca Juga:   Bahlil Temui Jokowi di saat Cuti Bersama, Ada Apa?

Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.

“Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya,” ucap Askolani.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:   Arya Wedakarna Jadi Sorotan Karena Singgung Perempuan Berhijab, Ini Sosoknya

“(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Dante.

Dante menjelaskan peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,” tambahnya.

Jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

Baca Juga:   Usai OTT Basarnas, KPK Malah Minta Maaf kepada Rombongan TNI, LIRA Desak Para Pimpinan KPK Mundur

“Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan,” ujarnya.

Dante mengemukakan, alasan diterapkannya cukai pada MBDK karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *