MK tak Kunjung Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

TajukRakyat.com,Jakarta– Sudah tujuh bulan lamanya, gugatan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai sekarang, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tersebut.

Padahal, proses uji materi aturan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Hingga kini, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Hingga kini, MK belum juga mengetuk palu putusan.

Beragam

Setidaknya, ada tiga perkara yang sudah disidangkan MK hingga tuntas, yakni yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah.

Terhadap tiga perkara tersebut, Majelis Hakim MK telah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, pihak terkait, ahli dari pemohon ataupun dari pihak terkait.

Perkara serupa lainnya baru disidangkan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan.

Petitum para pemohon perkara ini pun beragam.

Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Baca Juga:   Kabar Denise Chariesta Jadi Tersangka, Laporan di Polda Sumut

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.

Kata MK

Sekira sebulan lalu, Ketua MK Anwar Usman menyebut, pemeriksaan terhadap uji materi aturan usia capres dan cawapres UU Pemilu sudah selesai. Katanya, MK tinggal mengambil putusan.

“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023).

Lantaran putusan terhadap uji materi aturan ini belum diketok, Anwar enggan bicara lebih lanjut.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu sempat menyinggung soal banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” ujarnya.

Anwar juga mencontohkan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang mengemban jabatan di usia 42 tahun.

Ada juga pemimpin di sejumlah negara lain yang usianya masih terbilang muda.

Baca Juga:   3 Helikopter, 50 CCTV dan 15 Kantong Parkir Disiapkan Demi Kelancaran F1 Powerboat

Meski demikian, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK.

Dia bilang, ini hanya pendapat pribadi.

“Sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres-cawapres, tunggu putusan MK.

Itu pendapat pribadi yang tentu saja bukan hanya adinda saja yang berpendapat seperti itu,” katanya.

Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra.

Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” tuturnya.

Terbaru, Juru bicara MK Fajar Laksono menepis kabar bahwa mereka akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada pekan ini.

Fajar mempersilakan publik untuk memeriksanya secara langsung melalui situs resmi MK.

“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Aturan

Ihwal pelayanan uji materi sedianya telah diatur oleh MK.

Sesuai Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa standar pelayanan penyelesaian perkara pengujian UU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 18 bulan, dimulai sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (e-BRPK) sampai putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Target penyelesaian paling lama 18 bulan dimaknai sebagai batas akhir target penyelesaian perkara yang ditangani.

Menurut laporan kinerja MK tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi mkri.id, sepanjang tahun 2022, rata-rata waktu penyelesaian perkara yang MK jika dihitung berdasarkan hari kerja adalah 78 hari kerja atau setara dengan 2,6 bulan.

Baca Juga:   Samsul Tarigan Masih Berkeliaran Hingga Kapolda Sumut Berganti

Penghitungan hari kerja ini dihitung dengan memasukkan seluruh hari kerja di luar hari libur nasional, hari Sabtu, serta hari Minggu.

Waktu penyelesaian perkara pada 2022 untuk perkara PUU lebih cepat jika dibandingkan tahun 2021 yang memakan waktu selama 89 hari kerja atau setara 2,97 bulan.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa tidak ada standar baku mengenai lama perkara yang ditangani MK.

Tak jarang, proses uji materi di MK berlangsung sangat lama.

Namun, kerap pula prosesnya berlangsung sangat cepat.

Uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu misalnya, prosesnya hanya berlangsung tiga hari.

“MK seringkali tidak konsisten, dalam hal-hal yang sangat urgen mereka bisa cepat,” kata Feri, Selasa (10/10/2023).

Lamanya penanganan perkara, kata Feri, bisa dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya tekanan politik.

Feri menduga, lamanya proses uji materi aturan usia capres-cawapres syarat akan kepentingan politik.

Oleh karenanya, meski pemeriksaan perkara sudah selesai, belum diketahui kapan MK akan memutus uji materi ketentuan ini.

Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober 2023.

“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi dan kesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan,” tutur Feri.(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *