Medan  

Motif Ayah Tiri di Medan Bunuh Anak Lalu Buang Jasad ke Taput, Ternyata Kesal Gegara Ini

M Baginda Siregar, ayah tiri yang tega menghabisi nyawa anak tirinya setelah ditangkap petugas Polda Sumut bersama adiknya Raj Samjani.
M Baginda Siregar, ayah tiri yang tega menghabisi nyawa anak tirinya setelah ditangkap petugas Polda Sumut bersama adiknya Raj Samjani.

TajukRakyat.com – Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak berinisial A berusia 5 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Bocah malang ini meninggal karena disiksa oleh ayah tirinya berinisial MBS (26) yang kini telah menjadi tersangka. Selain ayah tiri, ibu kandung korban berinisial AH (26) dan paman korban MRSS (24) juga menjadi tersangka.

“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

Ia menjelaskan dari pemeriksaan terungkap kalau motif penganiayaan yang merenggut nyawa korban karena sang ayah tiri kesal, ibu korban dibilang selingkuh oleh korban.

Baca Juga:   Polda Sumut Didemo Guru, Lima Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Pertengkaran pun terjadi di dalam rumah di Jalan Almunium Medan, 9 Maret 2023. Hadi menyampaikan pelaku yang kesal malah menjadi korban sasaran amuk dan menganiaya korban hingga meninggal.

“Setelah korban meninggal, ketiga tersangka lalu membuang jasad korban ke Tapanuli Utara,” ungkap Hadi.

Setahun berlalu, kasus ini akhirnya terungkap setelah Senin 6 Mei 2024, ibu korban bersama ayah kandung korban mendatangi Polda Sumut dan membuat pengakuan atas kasus kekerasan ini.

Sebelumnya, kasus pembunuhan teramat sadis dilakukan oleh pria berinisial MBS (26) terhadap anak tirinya seorang bocah laki-laki berinisial A berumur 5 tahun di Medan.

Baca Juga:   Dua Bajing Loncat yang Viral di Medan Deli Ditangkap, Positif Pakai Narkoba

Usai menghabisi nyawa anaknya, pelaku kemudian membuang jasad anaknya ke semak-semak di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Berita, Kabupaten Taput.

Pelaku yang merupakan pengusaha ban di Medan Marelan ini diduga menyiksa anak tirinya dengan cara keji.

Perlakuan pelaku yang menyiksa korban dengan cara keji membuat korban meninggal dunia. Karena panik korban meninggal dunia, pelaku membuang jasadnya ke Tapanuli Utara, sekitar Maret tahun 2023 silam.

Mayat korban sendiri ditemukan pada Rabu, 15 Maret 2023. Saat ditemukan, jasad korban sudah tidak dapat dikenali karena sudah membusuk.

Baca Juga:   2 Kepala Sekolah Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, LBH Medan Sebut Bukan Pelaku Utama

Setahun berlalu, kasus yang semula gelap ini perlahan mulai terungkap karena ibu korban yang mengetahui kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya akhirnya menceritakan kejadian ini ke orang dekat dan kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *