Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barbut 2,07 Gram

Dua pengedar. (ist)
Dua pengedar. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Dua pria gagal mengedarkan narkoba jenis sabu karena keburu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi terpisah.

Dalam operasi terpisah pada 3 dan 4 Juni 2025, selain kedua tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti (barbut) berupa sabu.

Kedua tersangka yakni FB alias Kakek (53) Jalan Setia Makmur Gang Buntu, Sunggal Kanan, Deliserdang, dan Hendra Krisna (38) warga Jalan Mangkubumi Gg Aceh Kelurahan Aur, Medan Maimun

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (10/6/25) menjelaskan terungkapnya dua kasus peredaran sabu ini bermula ditangkap tersangka Kakek pada Selasa (3/6/25).

“Tersangka Kakek diaman tidak dari rumahnya di Jalan Setia Makmur Gg. Buntu II, Desa Sunggal Kanan,” ujarnya.

Baca Juga:   Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Usai Terima Barang dari Bandar Narkoba

Kasat menjelaskan mulanya, petugas mendapat laporan dari warga bahwa tersangka kerap menjual sabu di seputaran tempat tinggalnya.

Lantas, petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka dengan menanyakan sabu.

Kakek pun menawarkan paket senilai Rp50.000, dan saat mau menyerahkan barang haram itu, tersangka langsung ditangkap.

Dari tangan FB, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,17 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50.000. Sabu sebanyak 0,17 gram dapat dipakai dua orang.

Tersangka mengaku telah menjual sabu selama satu tahun, memperoleh pasokan dari seseorang bernama Si Als Zulfa, yang kini masih diburu polisi.

Keesokan harinya, Rabu (4/6/25) siang polisi menangkap Hendra Krisna di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pengawal Bandar Narkoba dan Dua Pengedar

Berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan menangkap Hendra di depan sebuah kedai.

Dari penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 1,9 gram, sebuah dompet, skop, dan uang tunai Rp 50.000.

Hendra mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama Putri, yang masih dalam penyelidikan, untuk dijual kembali dengan imbalan Rp100.000 per transaksi.

Sabu seberat 1,9 gram ini diperkirakan dapat digunakan sekitar 11 orang.

“Total barang bukti yang ditemukan seberat 2,07 Gram sabu. Kedua tersangka sudah kita tahan untuk pengembangan. Ikut disita sabu dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” ungkap AKBP Thommy Aruan.

Baca Juga:   Subuh-subuh, Polrestabes Medan Tangkap Satu Lagi Pembunuh Eks TNI AD

Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, memanfaatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi kini terus memburu pemasok sabu kepada kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan.(saka)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *