TajukRakyat.com,Sidimpuan– SPH (35) dan kekasihnya NAP (25), yang tinggal di kontrakan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diduga menjadi pengedar sabu.
Keduanya kemudian ditangkap pada Selasa (13/8/2024) kemarin tanpa perlawanan.
Dari keterangan SPH, ia merupakan warga asli Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sedangkan teman wanitanya, NAP merupakan warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka berupa 11 paket sabu seberat 1,15 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H. Sidabutar, Senin (12/8/2024).
Ia mengatakan, sabu yang disita itu sempat disembunyikan di dalam kotak rokok milik SPH.
Berdasarkan pengakuan SPH, sabu ia dapatkan dari rekannya sesama jaringan pengedar narkoba di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyuplai sabu tersebut.
Untuk SPH dan NAP, keduanya terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)