TajukRakyat.com,P.Siantar – Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja ditangkap polisi.
Tersangka berinisial MRH (20) diamankan Polres Pematangsiantar dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, belum lama ini.
Barang bukti disita dari tersangka berupa Hp, uang Rp 150.000, 13 paket sedang dan 18 paket kecil berisi ganja.
Lalu, 5 paket sedang dan 13 paket kecil berisi ganja ikut diamankan.
“Totalnya 49 paket ganja dengan berat 266 gram. Tersangka warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Jonny Pasaribu, dalam keterangan didapat tajukrakyat.com pada Kamis (13/6/24).
Jonny mengatakan MRH dipersangkakan melanggar pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk pembangan dan,” ucapnya.(*)