Pembubaran KASN Digugat ke MK Demi Netralitas Pilkada

Seorang petugas sedang memantau keadaan gedung MK (Foto: Antara)
Seorang petugas sedang memantau keadaan gedung MK (Foto: Antara)

TajukRakyat.com– Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan oleh Koalisi untuk Netralitas ASN.

Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 soal pembubaran KASN tersebut.

Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan hari ini, Kamis (29/8/2024) agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga.

“Pada pokoknya, kami meminta kepada Mahkamah, agar KASN ini tidak dibubarkan, agar tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu,” kata Ibnu, dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com.

Baca Juga:   Guyon Jubir Prabowo Hadiri Syukuran Caleg di Markas Pendukung AMIN: Mau Ngelihatin Wajah Saya yang Menang

Ibnu menjelaskan, Permohonan Pengujian Materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 Terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK diharapkan mengabulkan permintaan koalisi agar materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 (UU ASN) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:   Kapolri Masih Menunggu Siapa Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Sengketa Pilpres

“Dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d’,” tutur Ibnu.

Adapun pembubaran KASN telah diputuskan sejak 26 September 2023 lewat revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dikutip dari Kompas.id, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan dengan alasan kurang efektif sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:   Rudal Iran Menghantam Israel, Netanyahu Berondok

Menurut pemerintah, keputusan itu bisa memperkuat pengawasan sistem merit pada ASN, melalui peraturan presiden.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *