TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria berinisial EP (41) warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor akhirnya ditembak petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan karena tega membunuh majikannya BS (70) pedagang burung.
Pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dalam pelariannya di salah satu bengkel mobil kawasan Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.
Motif pelaku nekat menghabisi majikannya yang tinggal di Jalan Kemenyan, Perumnas, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan/ Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia karena pelaku tidak bayar hutang.
Sebelumnya mayat korban ditemukan mengapung di Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi, Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba dalam keterangan paparannya Kamis (1/2/24) mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati lantaran korban tidak mengembalikan utangnya Rp 5,5 juta.
Pelaku yang juga karyawan korban tega membunuh majikannya karena sakit hati lantaran korban tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya sebanyak Rp 5,5.
Pelaku yang emosi langsung menghabisi korban dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan balok.
Melihat korban tak bernyawa maka pelaku membungkus mayat korban menggunakan bed cover, kulit jok mobil dan membawa mayat korban ke lantai 1.
Setelah di lantai 1 mayat korban yang sudah dibungkus rapi oleh pelaku selanjutnya diangkut ke dalam mobil bernomor polisi BK 1153 DZ.
“Kemudian pelaku membawa mayat korban ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur,” urai Kapolrestabes.
Usai membuang mayat korban, lanjut Kapolrestabes, pelaku membawa mobil yang digunakan untuk mengangkut mayat korban ke rumah ipar korban (RTB) di Kualasimpang.
Pelaku kemudian meninggalkan mobil tersebut dengan dalih mobil itu rusak.
Lalu pelaku meminjam mobil, RTB untuk melarikan diri. Mobil yang dipakai pelaku membawa mayat diamankan sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya EP dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) Jo 55,56 KUHPidana Jo 480,” terang Kombes Pol Teddy JS Marbun.
Untuk diketahui mayat korban ditemukan oleh nelayan di Sungai Bayeun Aceh Timur, pada Selasa (16/1/2024) pagi.
Nelayan yang curiga dengan isi bungkusan terpal, lalu membukanya menggunakan parang.
Nahas, saat dibuka, isi dalam bungkusan terpal ternyata sesosok mayat dalam kondisi mengenaskan.
Nelayan lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Polres Langsa yang turun melakukan penyelidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. (*)