Medan  

Pengedar Sabu di Labuhan Ambil Pasokan ke Desa Bagan Percut

Junaidi, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Junaidi, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Junaidi (29), pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengaku mendapat pasokan dari bandar narkoba di Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Junaidi ketika diperiksa oleh penyidik.

Menurut residivis narkoba ini, ia membeli satu paket sabu seharga Rp 380 ribu dari seorang bandar.

Kemudian, sabu yang dibelinya itu lantas dipecah ke masing-masing plastik klip kecil.

Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan lagi di tempat tinggal Junaidi yang ada Jalan Rawe III, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:   Tim PRC Polda Sumut Ringkus Pencuri Motor saat Akan Transaksi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Kamis (21/3/2024).

Janton bilang, bahwa pelaku ini ditangkap pada Rabu (20/3/2024) kemarin di rumahnya.

Saat itu, polisi mendapat laporan tentang adanya pengedar sabu yang meresahkan.

Atas laporan itu, petugas kemudian mendatangi Jalan Rawe III.

Polisi kemudian menggerebek kediaman tersangka Junaidi.

“Dalam penggrebekan itu petugas langsung mengamankan pelaku Junaidi,” kata Janton.

Baca Juga:   Preman Kampung Pelaku Pungli yang Meresahkan Sopir Akhirnya Ditangkap

Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi sabu, dan satu buah dompet kecil.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *