Pengedar Ganja di Sergai Ditangkap saat Keluar Rumah

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap MA (44), seorang pengedar ganja yang meresahkan.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap MA (44), seorang pengedar ganja yang meresahkan.

Tajukrakyat.com,Tebingtinggi– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap MA (44).

MA adalah pengedar ganja kering yang tinggal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menerangkan, MA ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sekira pukul 12.30 WIB saat baru saja keluar dari rumahnya.

Ketika itu, MA terlihat membawa plastik transparan yang ternyata berisi ganja kering.

“Saat diamankan, dari tangan pelaku disita ganja kering sebanyak 13 paket,” kata Agus, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:   Ducati DesertX Rally Mulai Rilis di Indonesia

Agus menerangkan, tidak hanya menyita 13 paket ganja saja, ada lagi barang bukti lain yang juga dibungkus plastik.

Barang bukti lain berupa ganja itu seberat 21,77 gram.

Kemudian, turut ditemukan kertas tiktak, uang tunai, dan sebatang rokok bercampur ganja.

Agus menjelaskan, penangkapan MA ini tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Atas keresahan itu, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

Terkait kasus ini, MA pun bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *