Pengedar Narkoba di Kabanjahe Kantongi 13 Paket Sabu saat Ditangkap Petugas

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Karo,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap pengedar sabu berinisial LFS.

LFS yang merupakan warga Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe ini ditangkap Senin (17/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Malam itu, polisi menerima informasi soal keberadaan LFS.

Dalam laporannya, warga mengatakan bahwa LFS berada di kawasan Jalan Kota Cane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi.

Benar saja, sampai di Jalan Kota Cane, tersangka diduga tengah menunggu pembeli.

Baca Juga:   Dicekoki Obat, Siswi SMK Dirudapaksa hingga Meninggal, Pelaku Diringkus

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kamis (20/2/2025).

Eko mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 13 paket sabu seberat 2,5 gram.

“Selain itu, di lokasi pertama kita juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu tas sandang abu-abu, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang dikendarai pelaku,” kata Eko.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang dihuni tersangka.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Anev Gangguan Kamtibmas Selama September 2023

Lokasinya ada di  Jalan Desa Singa, Gang Melati 9.

Di rumah pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 4,52 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan elektrik, satu kotak plastik, dan satu cup plastik bening.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(vid)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *