TajukRakyat.com,Labura– Seorang pengedar sabu berinisial MY alias Usup (29) tak berkutik saat digerebek polisi pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
Dari tangannya, disita barang bukti berupa paketan sabu seberat 4,93 gram.
Selain itu, petugas juga menyita alat isap (bong), timbangan elektrik, satu unit handphone merek Realme, beserta uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal menerangkan, penangkapan warga Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini berangkat dari laporan yang disampaikan oleh warga.
Selama ini, warga kerap dibikin resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Simangalam.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat yang diduga menjadi tempat tongkrongan para pelaku narkoba.
Kebetulan, para pelaku ini sering mangkal di sekitar perkebunan sawit.
Saat polisi sampai di lokasi, petugas sempat melihat dua orang pria yang tengah melakukan transaksi.
Satu diantaranya adalah tersangka MY alias ucup.
“Tim langsung menyergap tersangka,” kata Ipda Ramadhan Hilal, Kamis (13/11/2025).
Namun, satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Dari keterangan tersangka MY alias Ucup, ia selama ini memperoleh pasokan sabu dari Arpan.
Saat ini, polisi masih mengejar pria bernama Arpan yang diduga sebagai gembong narkoba.
Dalam perkara ini, MY alias Ucup terancam bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)