TajukRakyat.com,Asahan– Seorang kurir narkoba berinisial MH alias Mirzah cuma bisa pasrah ketika dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Lelaki berusia 27 tahun itu ditangkap saat akan mengantarkan paketan sabu kepada seseorang.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, MH ditangkap saat berada di jalan Dusun V, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin (15/9/2025) kemarin.
Barang bukti yang disita dari MH alias Mirza berupa satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi 697 gram sabu.
“Tersangka mengaku diperintahkan oleh I, untuk mengambil sabu dari D yang ada di Desa Pematang Baru,” kata AKBP Revi Nurvelani, Rabu (17/9/2025).
Sialnya, saat tengah membawa sabu itu, Mirza dilaporkan warga ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung meringkus Mirza.
Saat diamankan, Mirza tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega merah.
Ia mengaku nekat mengantarkan narkoba tersebut karena tergiur upah yang cukup besar.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 2 juta,” kata Revi.
Saat ini, lanjut Revi, pihaknya masih memburu I dan D.
Ketika polisi mendatangi tempat I dan D, keduanya tidak berada di tempat.
Dalam kasus ini, Mirza terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(won)