Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Jalan Gatot Subroto Tidak Ditahan Polisi
TajukRakyat.com,-Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat (6/3/2026) masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, I Made Parwita, menjelaskan bahwa dua korban yang mengalami luka adalah pengendara sepeda motor dan seorang pejalan kaki yang saat itu sedang menunggu angkutan kota (angkot).
Kedua korban tersebut diketahui bernama Mukhtadi Arijuddin (29), pengendara sepeda motor, dan Rahmadhani Syafitri yang merupakan pejalan kaki.
Mukhtadi dilaporkan mengalami luka sobek di bagian dagu dan saat ini menjalani operasi di Rumah Sakit Siloam Medan.
Sementara itu, Rahmadhani juga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Advent Medan akibat luka yang dialaminya dalam kecelakaan tersebut.
“Kondisi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian dagu sehingga harus menjalani operasi,” ucap Parwita, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa saat kecelakaan terjadi, pengemudi mobil Honda BK 1062 ACL bernama Edwin berada seorang diri di dalam kendaraan.
Pria berusia 29 tahun tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan untuk sementara dikenakan kewajiban melapor.
“Untuk pengemudi mobil sudah kita amankan. Sementara ini yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tuturnya.
Selain menyebabkan dua orang terluka, kecelakaan itu juga menimbulkan kerusakan pada sebuah ruko di lokasi kejadian.
Meski demikian, pengemudi mobil disebut telah menunjukkan itikad baik dengan membantu biaya pengobatan korban serta memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.
Dari empat pihak yang terlibat dalam peristiwa ini, yaitu pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, pejalan kaki, dan pemilik ruko, dua pihak di antaranya telah mencapai kesepakatan damai.
“Pemilik ruko dan pejalan kaki sudah berdamai. Sementara dengan pengendara sepeda motor masih dalam proses, karena korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Terkait penyebab kecelakaan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sempat beredar kabar bahwa pengemudi mobil diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Namun, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Ada informasi yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol, tapi masih kita dalami. Dari keterangan sementara, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi,” ujarnya.
Sebelumnya, satu unit mobil Honda BK 1062 ACL dilaporkan menabrak sepeda motor, seorang pejalan kaki, hingga menghantam bangunan toko di Jalan Gatot Subroto, Sei Putih Tengah, Medan Petisah pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 09.07 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua orang mengalami luka-luka, yakni Mukhtadi Arijuddin (29) sebagai pengendara sepeda motor dan Rahmadhani Syafitri yang merupakan pejalan kaki.(**)
Komentar (0)