TajukRakyat.com,Medan– Victor Simarmata alias Victor, penjual rokok ilegal divonis dua tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif Pasal 45 UU RI No 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Selain dijatuhi hukuman kurungan badan, lelaki berusia 40 tahun warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini juga dijatuhi sanksi membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai.
Adapun per satuan cukainya senilai Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih).
“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp132.704.960 dengan jumlah Rp265.409.920 (Rp265 juta lebih),” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Rismayadi Purba di ruang Cakra V PN Medan, Rabu (13/11/2024).
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
“Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Julita.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 132 juta lebih.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Mendegar vonis hakim, terdakwa Victor memohon keringanan atas putusannya itu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Victor Simarmata ditangkap petugas Bea Cukai Medan pada Jumat (19/7/24) sekira pukul 08.50 WIB.
Awalnya, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap) pada Kamis (18/7/24) sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.
Selanjutnya pada Jumat (19/7/24), Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja No. 5, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.
Kedua saksi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia.
Melihat itu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri dan menangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild.
Setelah itu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 132.704.960 karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut(won)