Perampok Dana Desa Aek Unsim Ditangkap, Satu Lagi Buron

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan saat memaparkan kasus perampokan dana Desa Aek Unsim
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan saat memaparkan kasus perampokan dana Desa Aek Unsim

TajukRakyat.com,Toba– Polres Toba akhirnya meringkus komplotan perampok yang menggasak uang milik Desa Aek Unsim, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap.

Mereka adalah HZ (41), RN (29), dan NH (36).

Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial H (36) masih buron.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi perampokan ini terjadi pada Selasa (3/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Kepala Desa Aek Unsim, Rommel Pasaribu (46) bersama perangkat desa pergi ke Bank Sumut Balige untuk mengambil uang dana desa berkisar Rp 131.062.000.

Baca Juga:   Menyedihkan, Seorang Kakek Penarik Becak Jadi Korban Begal, Diancam Akan Ditikam

Setelah mengambil uang, Kades dan perangkat desa masuk ke mobil, lalu beranjak dari kantor Bank Sumut Balige.

Ternyata, saat Kades mengambil uang, para pelaku sudah melakukan pengintaian.

Para pelaku kemudian membuntuti mobil tersebut yang kemudian berhenti di depan CV Printing Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Begitu melihat mobil berhenti, para pelaku pun beraksi.

Mereka menggasak tas berisikan laptop dan plastik berisi uang tunai tersebut, lalu melarikan diri.

Setelah kejadian, korban pun kemudian melapor ke Polres Toba.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Larang Truk Barang Sumbu Tiga Beroprasi saat Mudik Lebaran: Penyebab Macet

Polisi yang menerima laporan korban turun ke lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para perampok merupakan pemain lama.

”Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berbagi tugas,” kata Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan, dalam kasus ini, tersangka HZ yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Juajua, Kecamatan Kaya Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan bertindak sebagai eksekutor.

Sedangkan RN, warga Jalan Yusuf Singe Dikine, Kabupaten OKI berperan sebagai joki atau pengendara motor.

Lalu, tersangka NH yang merupakan warga Jalan Ishak Niki, Gang Melati No 9, Kelurahan Kota Raya, Kecamatan Kota Raya, Kabupaten OKI bertindak sebagai pemantau situasi.

Baca Juga:   Harimau Dewi Siundul Mati

”Untuk tersangka H yang kami buron berperan sebagai joki,” katanya.

H sendiri merupakan warga Kelurahan Juajua, Kecamatan Kaya Agung, Kabupaten OKI.

Saat ini, H masih dalam pengejaran petugas.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *