TajukRakyat.com,Medan– Oknum anggota Polres Labuhanbatu diduga dengan sengaja membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Erik Adtarada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif.
Karena tahu akan ‘digarap’ KPK, Erik Adtrada Ritonga kemudian cepat-cepat membuang telepon genggamnya, untuk menghilangkan jejak guna menghindari proses penyelidikan.
Namun, Erik Adtrada Ritonga menyembunyikan identitas polisi yang diduga sengaja membocorkan rencana OTT KPK itu.
“Ini (dalam BAP), disampaikan saudara membuang handphone. Apa tujuan saudara membuang handphone?” tanya jaksa KPK kepada Erik, Jumat (30/5/2024).
Erik yang diperiksa untuk empat terdakwa sekaligus kontraktor yang menyuapnya melalui Rudi Syahputra itu mulanya menegaskan, bahwa dia membuang HP karena ada KPK di Labuhanbatu.
“Karena ada KPK di Labuhanbatu,” ungkap Erik.
Lantas, jaksa bertanya siapa yang memberitahu Erik bahwa KPK akan melakukan operasi di Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan lugas dan tanpa ragu, Erik menjawab bahwa yang memberi informasi kepada dirinya adalah polisi dari Polres Labuhanbatu.
“Dari Polres,” jawab Erik.
Karena penasaran, jaksa bertanya siapa polisi yang melapor pada Erik.
Apakah polisi itu adalah Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon yang sempat menerima uang Rp 100 juta dari dirinya.
Erik enggan menjawab nama polisi terseut.
“Siapa oknumnya. Siapa tadi, Sofyan?” tanya jaksa.
Karena terus-terusan didesak dengan pertanyaan soal sosok polisi tersebut, Erik lantas berkliah.
Dia mengatakan, bahwa polisi yang melapor pada dirinya cuma mengatakan ‘mungkin’ ada KPK di Kabupaten Labuhanbatu.
“Ada mungkin KPK di Labuhanbatu, bukan ada KPK di Labuhanbatu,” kata Erik pada jaksa.
Lantas, jaksa bertanya, apakah orang yang melapor pada Erik adalah ajudannya, mengingat ajudan Erik merupakan seorang polisi.
“Ajudan saudara mendapatkan informasi itu dari kesatuannya?” tanya jaksa lagi.
“Tidak dapat, pak,” jawab Erik.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 miliar yang uangnya bersumber dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Jaksa menyebut, Erik dan Rudi sempat bertemu sekira tahun 2022 di kediamannya untuk membicarakan proyek beserta fee pekerjaan di Dinas Kesehatan dan PUPR tahun anggaran 2023.
Dalam pertemuan itu, Erik diduga meminta Rudi, yang juga saudaranya untuk mengondisikan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, termasuk permintaan fee dari kontraktor yang sudah ditunjuk melalui Rudi.
“Bahwa pada sekitar awal tahun 2022 bertempat di rumah kediaman terdakwa, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rudi. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan,”ungkap Jaksa.
Dalam pertemuan itu, Erik juga diduga berpesan kepada Rudi supaya tidak melupakan tim sukses Erik saat maju Pilkada.
“Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau ‘uang kirahan’ dari para kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa melalui Rudi. Selain itu terdakwa menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang – orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap jaksa.(rio)