TajukRakyat.com,Labuhanbatu– RKT (41), terduga pengedar sabu yang tinggal di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualu Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap polisi.
Pelaku diamankan petugas setelah dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah petugas menerima laporan adanya pengedar sabu yang diduga baru saja belanja dengan bandar besarnya, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP I Harahap bersama anggotanya kemudian turun ke lapangan.
Alhasil, petugas meringkus RKT.
Dari tangannya, disita sebuah tas sandang kecil warna hitam berisi tiga bungkus plastik besar sabu seberat 86,69 gram, dua lembar kantong plastik asoi warna hitam.
“Menurut pengakuan pelaku, ia memperoleh narkoba tersebut dari seorang lelaki berinisial WS,” kata Parlando pada wartawan, Minggu (23/6/2024).
Ia mengatakan, WS merupakan warga Kota Tanjungbalai.
RKT membeli sabu tersebut kepada WS dengan harga Rp 45 juta.
Rencananya, sabu yang diperoleh dari WS diduga akan diedarkan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pascapenangkapan, Iptu Jonly HW Purba yang turut melakukan penangkapan menggelandang tersangka ke kantor polisi.
Saat ini pelaku diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)