Sumut  

Perumahan Citraland di Deli Serdang Masih Sengketa, Notaris-Perbankan Diminta Tak Terbitkan Dokumen

Kuasa hukum keluarga Murat Aziz menggugat lahan Citraland di Deli Serdang. [Ist]

TajukRakyat.com, Deli Serdang – Perumahan mewah Citraland Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, ternyata masih sengketa dan berpekara di pengadilan.

Adapun yang menggugat keabsahan hak lahan seluas 7,2 hektar yang kini telah berdiri bangunan mewah yakni Murat Aziz yang mengklaim sebagai pemilik sah. Perkara gugatan ini bahkan sedang berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp, pada tanggal 02 November 2022.

Pihak tergugat antara lain PTPN II, BPN Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang dan PT Ciputra yang merupakan perusahaan developer Citraland Megapolitan Deli Serdang.

Lantaran obyek lahan masih berpekara sengketa di pengadilan, Kuasa keluarga Murat Aziz, Edy Suhairi dan Farid Faturrahman meminta pihak perbankan maupun notaris untuk tidak mengeluarkan dokumen terkait.

“Kami mohon pihak terkait terutama Perbankan, untuk tidak mengeluarkan atau persetujuan kredit terhadap objek berperkara. Termasuk notaris atau PPAT jangan keluarkan perjanjian jual beli,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:   Ngeri, Pemuda di Deli Serdang Diculik-Dibunuh OTK Kakinya Diikat Tali

Edy menyampaikan kliennya melayangkan gugatan berawal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, yang dikeluarkan oleh BPN.

Terbitnya sertifikat hak guna bangunan No. 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, kata Edy membuat keluarga Murat Aziz keberatan dan menyurati BPN Deliserdang agar mencabut atau membatalkan yang dikirim 7 September 2023.

“Tetapi lebih dari 2 minggu surat kami tersebut telah diterima, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tidak ada menanggapinya sedikitpun. Maka dengan itu klien kami bersama dengan kami kuasa hukumnya melakukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023,” jelas kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman Sinaga.

Farid menjabarkan, jika tanah milik kliennya tersebut seluas 7,2 hektare, yang berawal diberikan Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam kepada Murat Aziz dengan berupa Surat Pelepasan Hak dari hak adat atas sebagian Tanah Berkas Concessie Helvetia yang terletak di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:   Teror Pembakaran Rumah di Tanjunggusta, Satu Keluarga Nyaris Terpanggang

Kemudian pada 17 Juni 2004, setelah hak atas tanah tersebut melakukan pengurusan surat alas hak atas tanahnya dengan mengajukan permohonan hak kepada BPN Kabupaten Deli Serdang dan telah sampai pada tahap pengukuran sesuai dengan Surat Tugas pengukurannya 26 Maret 2014.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa
Helvetia juga membenarkan bahwa orang tua klien melakukan penguasaan atas tanah objek perkara. Hal ini sesuai dengan adanya diterbitkan Surat Keterangan Silang Sengketa No. 444.4/1174/IV/2014, tanggal 26 April 2014 yang perbuat oleh Kepala Desa Helvetia dan telah melakukan pembayaran Pajak Bumi atas tanah objek tersebut.

Bahwa 2020 – 2021 seluruh masyarakat disana yang telah meminta izin tinggal ditanah tersebut kepada Alm Murat Aziz. Namun, belakangan masyarakat yang mendiami objek tanah tersebut. Semua digusur disebut-sebut oleh pihak PTPN 2, dan ternyata selanjutnya di bangun perumahan mewah.

“Kemudian, 2023 memakai nama Citraland Helvetia terhadap nama bangunan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:   Warga Deli Serdang Apresiasi PLN Sumut Perbaiki Tiang Listrik dan Kabel Telanjang

Gugatan pun diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 1/Pdt.G/2022/PN-Lbp pada tanggal 03 januari 2022, terhadap PTPN II dan BPN Deliserdang. Yang di putus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A pada tanggal 07 September 2022, dengan isi Putusan tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard).

Putusan tersebut, membuat gugatan kedua diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023.

Kali ini, gugatan ditujukan kepada PTPN II (tergugat I), BPN Deliserdang (tergugat II), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang (tergugat III) dan PT Ciputra (tergugat IV).

“Dalam lahan tersebut ada dua berperkara,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *