PH Korban Penggelapan Minyak CPO Minta Terdakwa Dihukum Berat, Korban Dirugikan Rp700 Juta

Terdakwa (dok).
Terdakwa (dok).

TajukRakyat.com,Stabat – Diduga lakukan penggelapan minyak
crude palm oil (CPO) Muhammad Al-Husyairi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.

Terdakwa dugaan penggelapan minyak CPO ini diadili pada Senin (18/12/2023).

Akibat ulah terdakwa, korban yang sudah mengirimkan minyak CPO seberat 79,7 ton atau 79.720 kg ini mengalami kerugian sebesar Rp722.352.680.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat yang terdiri dari Jimmy Carter, Ade Tagor dan David Ricardo Simamora menyebutkan, korban Sukdeep Ibrahim Shah mendapat sambungan telepon dari terdakwa untuk pemesanan atau permintaan minyak CPO seberat 25,2 ton seharga Rp 265.823.280 pada Senin (15/5/2023) lalu.

Oleh korban menyanggupinya dan mengirimkan minyak CPO dengan mobil tangki BK 8759 FS ke gudang terdakwa di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Kelurahan Dendang, Stabat.

Karena permintaan terdakwa sudah disanggupi, korban pun menagih pembayaran melalui sambungan telepon selular.

Namun terdakwa tidak mengamininya dan menyebut kepada korban agar memenuhi kebutuhan konsumen terlebih dahulu lantaran masih banyak kurang.

Baca Juga:   Sudah 2 Hari, Pemuda yang Hanyut di Sungai Lae Renun Belum Ditemukan

Mendengar ucapan terdakwa, korban memaklumi.

Malah ketika terdakwa meminta korban untuk mengirim lagi minyak CPO dan janji akan dibayar bersamaan dengan pemesanan pertama, tetap disanggupi.

Alasannya, korban dengan terdakwa saling percaya karena sudah bekerja sama sejak setahun belakangan.

Namun, pada Sabtu (27/5/2023) lalu, pengiriman kedua minyak CPO seberat 25,2 ton dilakukan korban dengan tujuan gudang terdakwa, dan harga disepakati senilai Rp 257.040.000.

Karena minyak CPO sudah dikirim, korban meminta terdakwa untuk menepati janji pembayaran dua pemesanan, yakni pada 15 Mei 2023 dan 27 Mei 2023.

Namun, terdakwa hanya mengirimkan uang sebesar Rp100 juta untuk 2 kali pengiriman minyak CPO tersebut.

Terdakwa beralasan akan membayar sisanya secara penuh jika minyak CPO telah habis terjual kepada konsumen.

Meski ingkar janji, terdakwa malah meminta untuk mengirimkan minyak CPO kali ketiga pada Senin (29/5/2023).

Lagi-lagi terdakwa berjanji kepada korban akan membayar seluruhnya total minyak CPO yang telah dipesan.

“Korban kembali mengirimkan minyak CPO tersebut kepada terdakwa menggunakan satu unit truk nomor polisi BK 8838 FS dengan berat bersih sebanyak 29.290 kg, dan harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada korban sebesar Rp 299.000.000,” urai JPU.

Baca Juga:   Sidang Sengketa Informasi Dugaan Temuan Mayat di UNPRI Berlanjut, Ini Penjelasan Para Pihak

Karena permintaan sudah dikirim, korban kembali menghubungi terdakwa agar melakukan pembayaran untuk tiga kali pengiriman minyak CPO tersebut.

Namun, terdakwa malah kembali ingkar dan berdalih, minyak CPO belum laku terjual seluruhnya.

Guna memastikan ucapan terdakwa, korban mendatangi gudang dan bertemu dengan anggota terdakwa atas nama Milawati dan Atika Sitorus.

“Korban bertanya terkait keberadaan minyak CPO yang telah dikirimkan. Karyawan terdakwa mengatakan bahwasanya minyak tersebut telah laku terjual. Sedangkan terdakwa sudah tidak ada lagi di gudang,” kata JPU.

Penasihat hukum korban yang diwakili oleh Managing Partner di Law Office SIS and Partner menilai, kliennya sudah secara baik-baik menagih pembayaran minyak CPO ke terdakwa.

“Terdakwa selalu beralasan dan tidak mau membayarkan. Alhasil korban yang merasa ditipu oleh terdakwa, melaporkan ke Polres Langkat,” ujar penasihat hukum korban, Selasa (18/12/2023).

Baca Juga:   Pura-pura Pinjam Motor, Pria Ini Terpaksa Jalani Puasa di Penjara

Dia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Langkat dan JPU sudah menyarankan kepada terdakwa untuk berdamai atau melakukan proses restorative justice.

Tujuannya agar perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan secara berdamai dengan terlapor.

“Tentunya terlapor (terdakwa) harus membayar minyak CPO yang telah dijual. Namun terdakwa menolak (upaya perdamaian) dan tidak bersedia berdamai dengan korban. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran penuh dari pembeli minyak CPO tersebut,” kata dia.

“Maka dari itu kami berharap Pengadilan Negeri Stabat dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat tidak ada itikad baik maupun saksi yang meringankan terdakwa dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Terdakwa didakwa dengan pasal 378 subsider pasal 379 A lebih subsider pasal 372 KUHPidana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *