TajukRakyat.com,Tanah Karo – Penasehat Hukum tergugat I, Dermawan Ginting, H Supriono Tarigan SH MKn mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang menangani perkara dengan nomor 17/Pdt.g/2025/Pn Kbj.
Menurutnya, PN Kabanjahe dalam menangani perkara tersebut bertindak profesional.
PH Apresiasi PN Kabanjahe
Hakim ketua Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar begitu serius dan benar-benar menggali fakta terkait kepemilikan sebidang tanah yang diperkarakan di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo.
“Kami mengapresiasi PN Kabanjahe. Sedari awal kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemanggilan saksi dari Kantor BPN Karo dan Kepala Desa Suka Mbayak, dan permohonan kami dikabulkan. Pihak BPN yang diwakilkan Ricardo Sembiring hadir memberi kesaksian,” ucapnya, Kamis (18/9/25).
Kades Mangkir Dari Panggilan
Mirisnya, Kepala Desa Suka Mbayak berinisial WS mangkir dari panggilan tersebut.
“Kita juga apresiasi pihak BPN yang bersedia hadir dalam persidangan,” tuturnya.
Menurutnya, kehadiran Ricardo Sembiring, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Karo mengungkap fakta yang selama ini dipermasalahkan.
Pasalnya, dalam kesaksiannya, Ricardo membawa bukti dokumen Warkah terhadap sertifikat hak milik (SHM) nomor 399 atas nama Moris Ginting.
Dalam Warkah itu, tertera sebelah Utara bidang tanah Moris Ginting bersebelahan dengan Rahmad Hidayat Ginting alias Rakum Ginting.
Selain itu, dasar kepemilikannya merupakan surat pernyataan pengakuan dan hibah dari orang tuanya bernama Manis Ginting.
“Artinya, itu membantah surat penggugat yang mengatakan jika tanah tersebut dihasilkan dari surat perjanjian pembagian warisan otang tua almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen Br Tarigan,” ujarnya.(*)