Polda Riau Ungkap Sindikat Narkoba Antara Provinsi : Dua Tersangka Ditangkap

Dua tersangka sabu.(ist)
Dua tersangka sabu.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Ditres Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba antar provinsi dengan meringkus dua pria sebagai sindikat narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31) ditangkap dari lokasi terpisah dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 298 gram.

Hal disampaikan Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangannya yang diterima tajukrakyat.com pada Minggu (5/10/25).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan kasus ini terungkap, Senin (22/9/25).

“Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita. Usai mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Lanal TBA Tangkap 3 Sindikat Narkoba yang Bawa 21 Kg Sabu

Penumpang Bus Travel Bawa Sabu

Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui bahwa ada penumpang mobil travel membawa sabu melintas di jalan Tol Bangkinang.

Begitu mendapat informasi akurat itu kata Putu, Tim langsung mengikuti bus hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar.

“Personel pun langsung menghadang laju mobil sekaligus melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tas warna hitam milik RMN yang disimpan dalam laci mobil ditemukan sabu.

“Ketika ditanyai personel, RMN mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sindikat Narkoba di Komplek UKA Terjun tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Pengembangan Sampai ke Pesisir Selatan

Tidak sampai disitu, tim melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Sesampai di lokasi, RMN pun menghubungi seseorang berinisial R untuk mengambil pesanan Sabu.

Sabu Dijemput di Pinggir Jalan

Lalu, R menyuruh AMCS agar menjemput sabu yang dibawa RMN di pinggir jalan Lintas Padang Muko.

Tanpa menaruh curiga sebut Mantan Kapolres Tanjung Balai Polda Sumut ini, tersangka AMCS bergegas ke lokasi yang telah disepakati dengan tersangka RMN.

“Sesampainya di lokasi, tim opsnal langsung menangkap AMCS berikut menyita sabu sebagai barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Iptu Fajar Prabowo Komandan Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kepada petugas, AMCS mengaku diperintahkan R yang lagi di Lapas untuk menjemput sabu.

“R saat ini diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat. Untuk pengembangan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Riau,” pungkas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *