Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2024, Lengkapi Surat Kendaraan Anda

Apel kesiapan Operasi Zebra Toba 2024
Apel kesiapan Operasi Zebra Toba 2024

TajukRakyat.com,Medan– Polda Sumut beserta jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Toba 2024 dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada 1.396 personel jajaran Polda Sumut yang dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Toba 2024 ini.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan kegiatan.

“Melalui operasi ini kami berharap membawa perubahan, khususnya menekan pelanggaran lalu lintas,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:   Pasutri Jadi Dalang Prostitusi Online, Barang Bukti Rp 2 Juta

Disinggung mengenai angka pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga September 2024, Hadi menjelaskan ditemukan ada 7.843 orang pelanggar dengan beragam kesalahan.

Mulai dari tidak menggunakan helm, hingga tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat yang sah.

“Untuk jumlah angka kecelakaan sejak Januari hingga September 2024, ada 5.138 kejadian yang mengakibatkan luka, maupun meninggal dunia,” kata Hadi.

Ia menegaskan, apabila dalam Operasi Zebra Toba 2024 ini ditemukan adanya pelanggar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, maka akan langsung ditindak dalam bentuk tilang.

Baca Juga:   Arahan Kapoldasu: Jangan Pernah Sakiti Rakyat

Sasaran Operasi Zebra 2024

Individu

a) Pengemudi kendaraan yang tidak patuh lalu lintas,

b) Masyarakat teroganisir dan tidak teroganisir,

c) Masyarakat umum.

Kendaraan

a) Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK),

b) Kendaraan pribadi yang menggunakan rotator,

c) Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar, dan

d) Kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Lokasi

a) Jalan arteri dan jalan tol,

b) Kawasan atau penggal jalan tertentu yang rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalulintas,

Baca Juga:   10 Bulan Menjabat Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Diganti

c) Bahu jalan tol yang digunakan masyarakat,

d) Lingkungan pendidikan, terminal, perkantoran, dan lain sebagainya.

Kegiatan

a) Deteksi lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas,

b) Pembinaan, edukasi, dan penyuluhan masyarakat,

c) Penindakan prioritas menggunakan peralatan teknologi (ETLE) status dan mobile.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *