TajukRakyat.com,Medan– Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Dit Reskrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang gas oplosan.
Adapun gudang oplosan yang digeledah petugas ini berada di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan tiga orang pekerja gudang gas oplosan.
Ketiga pelaku adalah RT (25), AP (32) dan NS (34).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, ketiga pekerja gudang gas oplosan ini punya peran berbeda-beda.
Pelaku RT bertugas memindahkan isi tabung gas subsisi 3 kilogram ke tabung non subsibdi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsisdi.
Proses pemindahan gas dilakukan menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.
Lalu NS berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.
Sementara AP bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan. Menurut informasi, gas diperoleh dari seputar Kota Medan,” kata Teddy, Jumat (28/7/2023).
Teddy bilang, bahwa gudang gas oplosan ini terdaftar dengan nama ‘Pangkalan Gas Nopandi’.
“ Tabung gas elpiji 3 Kilogram Harga Eceran Tertinggi (HET) 15. 000, tinggal kalikan saja 15 kali 349 tabung dijual harga 12 Kilogram bisa sampai Rp. 212 ribu. Itu kan disparitas harga yang sangat menjanjikan,” kata Teddy.
Berkedok Kos-kosan
Pangkalan gas atau gudang gas oplosan ini berkedok kos-kosan.
Bangunan di lantai dua dijadikan kos-kosan wanita.
Jika dilihat sepintas, terlihat hanya seperti kos biasa.
Tapi ketika diteliti lebih lanjut, terlihat di dalamnya ada aktivitas pengolosan gas subsidi.
Menurut informasi, pemilik tempat usaha ini berinisial BS.
Di lokasi juga terpampang pamflet ‘Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan’.(arch)