Polda Sumut Periksa Eks Bupati Batubara Terkait Kasus Rekrutmen PPPK

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut memanggil dan memeriksa eks Bupati Batubara, Zahir.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut memanggil dan memeriksa eks Bupati Batubara, Zahir.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut memanggil dan memeriksa eks Bupati Batubara, Zahir.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara yang melibatkan OK Faizal, adik kandung Zahir.

Dalam kasus ini, Zahir masih berstatus sebagai saksi.

Ia dipanggil untuk diklarifikasi ulang untuk mengungkap kasus ini.

“Hari ini penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sedang memeriksa mantan Bupati Batubara. Nanti perkembangan akan disampaikan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, dikutip TajukRakyat.com dari tribunmedan, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:   Tersangka Pembobol Rumah Usai Cekcok dengan Komplotannya

Sementara itu, dalam perkara ini, sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Selain Faizal adik eks Bupati Batubara, polisi juga mentersangkakan pelaku lain seperti Kepala Dinas Pendidikan Batubara Adenan Haris, Sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam perkata ini, Faizal disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Kadisdik Batubara Adenan Haris, dan Kepala BPKSDM Batubara Muhammad Daud.

Baca Juga:   Lima Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi.

Ada yang diminta puluhan juta, ada juga yang lebih..

“Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:   Dua Perampok 'Pengkor' Ditembak Polisi Lantaran Meresahkan

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” terangnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *