TajukRakyat.com,Medan – Polda Sumut didesak gerebek gudang elpiji di Jalan M. Basir, tepatnya di Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan.
Pasalnya gudang berisi ribuan tabung gas diduga kuat menjadi gudang pengoplosan gas Elpiji ukuran 3 Kg.
Modusnya tabung gas berukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 5,5 kg, tabung gas 12 kg, hingga tabung gas ukuran 50 kg.
Cara para “mafia” pengoplosan yang disinyalir merugikan negara itu dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dan kembali di jual ke masyarakat.
Dari investigasi yang dilakukan terungkap beberapa fakta yang diduga kuat melibatkan seorang oknum aparat.
Salah satu gudang yang dikelola oknum berinisial FH, dan dimandori masyarakat sipil inisial Bb dengan Mandor utama bernama Diky yang tetap dibacking 3 oknum aparat lainnya berinisial RB, dan Y.
Sementara Kepala Gudang berinisial H,H merupakan oknum aparat pensiunan dan merupakan orang tua dari oknum pemilik gudang berinisial FH.
Sementara jaringan dari pengoplosan Ilegal Tabung Gas Milik Negara itu melibatkan delapan orang lainnya masing-masing berinisial BG, RL, D, J, O, S, dan A serta R.
Usai dioplos, ribuan tabung gas elpiji di edarkan ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deli Serdang, Binjai,Langkat hingga Aceh.
Ironisnya kegiatan Ilegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Polda Sumut pun didesak untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan usaha ilegal yang merugikan negara milyaran rupiah perhari.
Sedangkan penghasil gudang mafia gas elpiji itu sekitar 500 juta/minggu dari pengutipan pemilik lapak.
Menanggapi hal itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang di konfirmasi melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan via pesan Whatsaap pada Rabu (23/10/24) sore, belum memberikan jawaban.(*)