TajukRakyat.com,Medan – Sebanyak 161 orang pelaku penyalahgunaan narkoba digulung Polda Sumut dan jajarannya.
Para terduga narkoba itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Barang bukti diamankan dari para bandit narkoba ini yakni 39 Kg sabu, 11 Kg daun ganja dan 250 butir pil ekstasi (XTC).
“Dalam waktu satu pekan 161 pelaku dan 39 kg sabu diamankan jajaran Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (12/8/24)
Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika oleh Dit Res Narkoba Polda Sumut dan jajaran dimulai dari tanggal 5 hingga 12 Agustus 2024.
Hadi menyatakan Polda Sumut akan terus bergerak menuntaskan jaringan peredaran narkoba, termasuk menangkap bandar-bandar besar.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba sumber dari berbagai kejahatan.
Dengan pencapaian ini, Polda Sumut memperlihatkan keseriusan dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.
“Polda Sumut akan terus bergerak, pelaku, bandar dan jaringannya akan kita tuntaskan,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.(*)