Polisi Gerebek Sarang Narkoba Simalingkar : Bandar Ditangkap, Barak Dibakar

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menemukan barang bukti diduga narkoba.(ist)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menemukan barang bukti diduga narkoba.(ist)

TajukRakyat.com,Simalingkar – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba Jalan Pala 11, kawasan Perumnas Simalingkar Medan.

Hasilnya, bandar narkoba yang selama ini pemasok narkoba jenis sabu di kawasan tersebut ditangkap.

Polrestabes Medan Respon Laporan Warga

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (14/9/25).

Penggerebekan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan kata Kasat, untuk merespon keluhan warga yang resah adanya barak atau gubuk yang dijadikan sarang narkoba.

Petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Karena informasinya akurat, petugas langsung menggerebek lokasi yang sudah menjadi TO (Target Operasi).

Baca Juga:  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek THM Termul : XTC dan Happy Five Disita, 5 Orang Ditangkap

Bandar Ditangkap, Barak Dibakar

Tak ayal, seorang pria disebut-sebut bandar yang selama ini jadi pemasok sabu di wilayah tersebut ditangkap.

“Dalam penggerebekan, kita menangkap seorang bandar sabu. Kami menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap (bong), dan plastik klip pembungkus narkoba,” ungkap AKBP Thommy Aruan.

Dijelaskan kasat, usai penggerebekan, barak yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dihancurkan, laku dibakar.

“Ini dilakukan, agar praktek serupa tidak terulang lagi. Tindakan yang kita dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri termasuk Polrestabes Medan membasmi maraknya narkoba,” tandasnya.

Baca Juga:  Barak Sabu Berkedok Jualan Mie Digerebek, Pecandu dan Pengedar Sama-sama Goll

Polisi Ajak Warga Proaktif

Satres Narkoba Polrestabes Medan menyatakan perang dengan narkoba dan mengajak masyarakat proaktif untuk melaporkan ke polisi terdekat jika melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

“Kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apalagi ditempat ini (Jalan Palal 11) penguna, pengedar dan bandar narkoba bukan warga setempat,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Sintua Gereja dan Cucu Disambar Kereta Api, Kedua Korban Tewas Mengenaskan

“Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *