Polisi Sita 11 Kg Sabu Dikemas Plastik Chinese Tea, 3 Tersangka Ditahan

Polisi rilis kasus narkoba.(ist)
Polisi rilis kasus narkoba.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita narkoba jenis sabu seberat 11 Kg.

Barang haram itu diamankan dari 3 tersangka yang ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu disela-sela paparan kemarin.

Ia mengatakan ketiga tersangka diantaranya berinisial DS (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

“DS ditangkap di ruang tamu rumahnya pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.00 wib,” kata Teddy.

Baca Juga:   Pengedar dan Bandar Ekstasi di Kota Tanjungbalai Pasrah saat Ditangkap

Lalu, MA (39) warga Jalan H Zainul Arifin Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari Desa Kuala Bekumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

“Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 20.30 wib,” ucapnya.

Teddy menjelaskan, saat rumah DS digrebek, petugas menemukan 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau merek guanyinwang berisi sabu seberat 10 kg.

Kepada petugas, DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual sabu.

Baca Juga:   Komplotan Maling Tiang Besi Internet XL Beraksi Naik Mobil Pikap

“DS juga mengaku menerima dan mengedarkan sabu atas perintah bosnya berinisial Z (lidik),” pungkasnya.

Untuk tersangka MA, petugas menangkapnya di Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah tas yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi 1 kg sabu.

Ketika itu, MA mau mengantarkan barang haram itu kepada S di Jalan Rambong Binjai Kota Binjai tepatnya depan Alfamart.

“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap S di tempat tersebut. MA berperan sebagai kurir atas suruhan B (Lidik). Sedangkan S berperan sebagai kurir atas suruhan M (Lidik). Dari kedua kasus itu, petugas menyita sabu seberat 11 kilogram,” ujarnya.

Baca Juga:   Pura-pura Mau Menolong, Sepeda Motor Pasutri Malah Dibawa Kabur

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *