Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sergai yang Edarkan Sabu di Tebing Tinggi

JF (39), pengedar narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.
JF (39), pengedar narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.

TajukRakyat.com,Tebing Tinggi,- Pengedar narkoba berinisial JF (39) tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Selasa (16/9/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, tersangka JF ini sebenarnya warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca Juga:  Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap saat Diduga Tunggu Pembeli

Selama ini, keberadaannya kerap meresahkana masyarakat.

Lantaran bikin resah, warga melapor ke polisi.

Begitu menerima laporan warga, penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi kemudian turun ke lokasi.

Baca Juga:  Jual Sabu di Ladang Jagung, Pengedar Narkoba tak Berkutik saat Digerebek

Benar saja, saat petugas menyambangi Jalan Salak, pelaku terpantau diduga tengah menunggu pembeli.

Tanpa buang waktu, polisi kemudian menangkap JF.

“Barang bukti yang kami temukan dari tersangka berupa 13 paket sabu siap edar dengan total berat 25,87 gram,” kata Iptu Jimmy, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Potongan Tubuh Manusia di Perlintasan Kereta Bikin Heboh Warga Binjai Serbangan

Jimmy bilang, barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kotak hitam berukuran kecil.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pipa runcing, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *