TajukRakyat.com,Tebing Tinggi,- Pengedar narkoba berinisial JF (39) tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Selasa (16/9/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, tersangka JF ini sebenarnya warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selama ini, keberadaannya kerap meresahkana masyarakat.
Lantaran bikin resah, warga melapor ke polisi.
Begitu menerima laporan warga, penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi kemudian turun ke lokasi.
Benar saja, saat petugas menyambangi Jalan Salak, pelaku terpantau diduga tengah menunggu pembeli.
Tanpa buang waktu, polisi kemudian menangkap JF.
“Barang bukti yang kami temukan dari tersangka berupa 13 paket sabu siap edar dengan total berat 25,87 gram,” kata Iptu Jimmy, Selasa (30/9/2025).
Jimmy bilang, barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kotak hitam berukuran kecil.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pipa runcing, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(won)