TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus tiga sindikat pengedar narkoba di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah AM (46) dan SRA (52), warga Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Lalu, M (36) warga Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari keluhan masyarakat kepada polisi.
Dalam laporannya, warga menyebut kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba di Jalan Juanda, Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
“Lalu laporan itu ditindaklanjuti oleh KBP Sat Res Narkoba, Ipda Jun Ferdy Sembiring,” kata AKP Junaidi, Jumat (30/1/2026).
Jun Ferdy bersama anggotanya kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Petugas kemudian menangkap tiga orang tersangka diantaranya AM dan SRA.
Dari keduanya disita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,28 gram, tujuh paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat dengan berat 12,44 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu unit sepeda motor honda scoopy warna putih BK 4742 RAO, serta satu kotak rokok merek Helium warna merah yang dipakai untuk tempat penyimpanan narkotika.
“Pengakuan dari AM dan SRA, mereka memperoleh barang bukti sabu dan ganja dari seseorang berinisial M. Kemudian personel berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap M di dalam rumahnya,” ujar Junaidi.
Polisi kembali menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan 6,70 gram, lima butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,71 gram, dua plastik klip transparan sebagai tempat penyimpanan ekstasi, satu unit handphone merek Realme warna biru gelap, dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(won)