TajukRakyat.com,Sergai– Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya meringkus Sukhani (34).
Sukhani adalah sopir angkot yang menculik dan merudapaksa siswi SMA berinisial EN (16) hingga hamil.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, polisi menangkap pelaku di rumah kerabatnya.
Polisi meringkus pelaku pada Minggu (19/2/2023) kemarin di Desa Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Made pada wartawan, Senin (20/2/2023).
Made mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Ia mengatakan, nantinya penyidik akan segera memproses berkas perkara pelaku, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, kasus rudapaksa yang menimpa EN ini bermula pada 17 Agustus 2022 lalu.
Kala itu, EN baru saja mengikuti upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di sekolahnya.
Selepas upacara, EN hendak pulang ke rumahnya bersama rekan sekolahnya.
Ia pun menumpangi angkot Rajawali yang dikendarai pelaku.
Di perjalanan, satu persatu teman EN turun dan kembali ke rumahnya.
Saat korban tinggal sendirian di dalam angkot, pelaku mulai merencanakan niat jahatnya.
Pelaku kemudian mengarahkan angkotnya ke jalan tol di Desa Sei Bamban.
Begitu tiba di tol, pelaku merudapaksa korban.
Akibat perbuatan pelaku, EN kemudian hamil.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan pelaku sempat buron sebelum akhirnya ditangkap.(arch)