Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Johor, 5 Orang Diamankan
Foto: Polisi gerebek judi tembak ikan di Medan Johor. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (23/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Subnit VC Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Berawal dari informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor,” ujar Adrian, Senin (26/10/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Di tempat itu, polisi menemukan lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tembak ikan.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi berikut barang bukti untuk dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun lima orang yang diamankan masing-masing berinisial lengkap Putri Erika Amelia (27), yang disebut sebagai anak koin; Ervan Sitepu (42) dan Nanda Sitepu (31), yang diduga sebagai pemain; Evo Sianturi (32), yang juga diduga sebagai pemain; serta Firdaus Perangin-angin (48), yang disebut sebagai pemilik lapak.
Kelima orang tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari Putri Erika Amelia, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.005.000, satu unit telepon seluler Oppo A6 berwarna merah muda, satu buah chip mesin judi ikan, dua buku pembukuan, serta satu unit meja mesin tembak ikan.
Sementara itu, dari Ervan Sitepu, polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo A97 berwarna biru. Adapun dari Firdaus Perangin-angin, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Adrian menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami peran masing-masing dalam dugaan praktik perjudian tersebut.
Komentar (0)