TajukRakyat.com,Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penyekapan sekaligus pembunuhan eks anggota TNI-AD, Andreas Rury Stein Sianipar.
Hasilnya, empat pelaku ditangkap dan tujuh pelaku yang indentitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas.
Keempat pelaku yakni berinisial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, dan F (45) warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang.
“Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Nanti 7 orang ini kita terbitkan DPO,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2024).
Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menjelaskan peran dari 7 orang yang belum ditangkap ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental, dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.
“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)