Polrestabes Medan Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi : Modus Beli BBM Tanpa Barcode

Poto atas, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin memberikan penjelasan kepada awak media. Para pelaku. (saka)
Poto atas, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin memberikan penjelasan kepada awak media. Para pelaku. (saka)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut 4 pelaku (2 operator dan 2 pembeli) diringkus

Empat Pelaku Ditahan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keempat mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut resmi ditahan.

Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat pers rilis dilantai dua ruang Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (8/12/25).

Baca Juga:  Saat Pengembangan, Bandar Sabu Diciduk Polrestabes Medan

Saat paparan kasus, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika.

Kasat mengatakan keempat pelaku yang diamankan diantaranya dua operator yakni berinisial MHN (56) dan AH (18) serta 2 pembeli adalah F (47) dan SY (43).

Dua SPBU Ditindak

Ada dua lokasi (SPBU) yang ditindak. Lokasi pertama di SPBU jalan Medan- Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, pada, Jumat (5/12/25) kemarin.

Modusnya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan betor tanpa memiliki barcode.

Baca Juga:  Jual-Beli Sabu, Dua Residivis Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.

“Setiap jerigennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,” jelasnya.

Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada, Sabtu (6/12/25).

BBM Diangkut Pakai Jerigen

Modusnya, pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jerigen-jerigen berisikan pertalite.

Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.

“Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),” jelas Kasat.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Minta Maaf Anggota Polantas Lakukan Pungli

Bayu menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi.

“Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas,” pungkas AKBP Bayu Putro Wijayanto.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *