Polsek Percut Tembak Tiga Begal Sadis Yang Rampok Drive Ojol

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seitua, AKP Japri Simamora (kiri).(ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seitua, AKP Japri Simamora (kiri).(ist)

TajukRakyat.com,Percut – Polsek Percut Seituan mengungkap komplotan begal sadis yang merampok para driver (sopir) ojek online (Ojol).

Komplotannya berjumlah 6 orang masing-masing Aldo (18), M Ramadhan alias Mamat (20), Iboy (32) dan Ferry Fadly alias Ferry Tato (38) keempatnya warga Lau Dendang, dan Theo Agustira Situmorang (20) warga Kecamatan Medan Timur.

Tiga dari keenam pelaku terpaksa ditembak kakinya. Seorang penadah ikut diamankan yakni Reno Ardiansyah (41) warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Mereka ini melakukan kejahatan di beberapa lokasi di kawasan Percut Sei Tuan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, didampingi Kanit Reskrim AKP Jafri Si Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino: Kita Tidak Tolerir Begal dan Kasus Jalanan

Ia mengatakan perbuatan komplotan pelaku begal ini sudah sangat meresahkan dan menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan di Desa Lau Dendang, Deli Serdang.

Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024.

“Pelaku diancam pakai parang (senjata tajam), saat korban (ojol) mendapat orderan,” kata Teddy.

Suasana di lahan garapan yang sepi, semakin memudahkan para pelaku merampok pengemudi ojol.

Para korban yang takut, terpaksa menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepeda motor dan handphone.

Baca Juga:   Tragis Mahasiswa FISIP UMSU Tewas Dibegal di Jalan Mustafa Medan

“Para tersangka merampas barang berharga milik korban, dengan melakukan pengancaman menggunakan kayu dan senjata tajam,” imbuhnya.

Kapolrestabes melanjutkan pihaknya yang mendapat laporan terkait kejadian ini kemudian bergerak mencari para pelaku.

Keenam pelaku akhirnya ditangkap dari lokasi terpisah.

Tiga orang tersangka, kata Teddy, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ditembak di bagian kakinya karena melawan saat disergap.

Ketiga tersangka yang ditembak masing-masing M Ramadhan alias Mamat, Ferry Tato dan Theo Agustira Situmorang.

Dari para bandit jalanan ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah clurit, 1 buah parang, 1 buah bambu, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3292 ALM dan 1 unit handphone.

Baca Juga:   Tragis, Ibu dan Anak Luka-luka Jadi Korban Begal di Jalan Cemara

“Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *