JCS Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Pencuri Motor Modus 'Tabrak Adik' di Sumut
Foto: Polisi tangkap remaja di Medan kasus penggelapan motor. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan – Aksi komplotan pencurian sepeda motor dengan modus mengaku mencari anggota keluarga yang menjadi korban penganiayaan akhirnya terbongkar.
Polisi mengungkap kelompok tersebut diduga telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan polisi. Mereka masing-masing AZ (17), SR (20), dan KA (20).
Ketiganya ditangkap Tim Khusus JCS bersama personel Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.07 WIB. Penangkapan berlangsung di Gedung A Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor setelah diperdaya menggunakan modus 'tabrak adik'.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak adik. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di Jalan Selambo, tepatnya di depan Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Julianson Tiglas A. Saragih (20), seorang mahasiswa, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi BK 2138 ANI setelah pulang dari kampus.
Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan dua pria yang mengendarai Honda Fazio berwarna hitam.
Kedua pria tersebut kemudian melancarkan tipu muslihat dengan berpura-pura meminta bantuan. Mereka mengaku sedang mencari kakaknya yang disebut telah dipukuli seseorang.
Korban pun ditanya apakah mengenal orang yang dimaksud.
Tak lama kemudian, seorang pria lain datang menggunakan sepeda motor. Korban selanjutnya diajak menuju sebuah gang sempit di kawasan Menteng dengan alasan membantu mencari anggota keluarga tersebut.
Setibanya di lokasi, salah seorang pelaku tetap bersama korban, sedangkan rekannya membawa pria yang baru datang.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali dan meminta korban menyerahkan kunci sepeda motor serta telepon genggamnya.
"Korban kemudian dibawa pergi dan diturunkan di sebuah gang. Pelaku menyuruhnya menunggu dengan alasan akan kembali," kata Adrian.
Namun, janji tersebut ternyata hanya bagian dari jebakan. Setelah menunggu hingga tiga jam, pelaku tak kunjung kembali.
Korban yang berusaha mencari keberadaan para pria tersebut justru mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.
Mengaku Beraksi di 50 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan awal, Ahmad Zulfikar mengaku menjalankan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial A dan IM. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, Ahmad berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi adik. Sementara itu, A bertugas menjadi sosok yang dikabarkan mengalami pemukulan.
Adapun IM berperan membawa korban berkeliling hingga akhirnya ditinggalkan di suatu tempat.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura mencari anggota keluarga yang mengalami masalah, kemudian korban diajak ke suatu tempat. Saat korban lengah, kendaraan miliknya dibawa kabur," ungkap Adrian.
Polisi kemudian menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Berdasarkan hasil interogasi, Ahmad mengaku komplotannya telah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa di 50 TKP.
Puluhan lokasi tersebut tersebar di sejumlah daerah di Sumut, dengan rincian:
- 11 TKP di Kota Medan
- 2 TKP di Binjai
- 9 TKP di kawasan Lubuk Pakam
- 10 TKP di wilayah Deli Serdang
- 7 TKP di Belawan
- 6 TKP di Langkat
- 3 TKP di Serdang Bedagai
- 1 TKP di Tebing Tinggi
- 1 TKP di Tanah Karo
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Y yang kini berstatus DPO.
Kendaraan hasil curian itu disebut dijual dengan harga Rp6,5 juta. Dari hasil transaksi tersebut, Ahmad mengaku memperoleh bagian sebesar Rp1,6 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah kunci sepeda motor, satu unit Honda Scoopy putih, satu unit Honda Stylo putih, serta satu unit Honda CRF hitam merah tanpa pelat nomor.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian dan empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Adrian menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk memburu para buronan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat," tutup Adrian.
Komentar (0)