Polsek Sunggal Ringkus Maling Motor di Suka Maju Deli Serdang, Aksinya Terekam CCTV

Polsek Sunggal Ringkus Maling Motor di Suka Maju Deli Serdang, Aksinya Terekam CCTV

Foto: Pelaku pencurian diamankan polisi. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. 

Pelaku bernama Irfan Pranata (27) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang dokter bernama Nurul Hidayah (33).

Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian tersebut terjadi di Jalan Sei Mencirim No. 31, Kompleks Bougenville, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Pelaku telah diamankan personel Polsek Sunggal dan mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa 3 November 2026.

Ainul mengatakan kasus pencurian tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu, korban sedang berada di tempat kerjanya dan memarkirkan sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan nomor polisi BK 3732 ACN di area parkir.

Namun, ketika hendak keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam," ungkapnya. 

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pencarian rekaman CCTV, hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Hingga akhirnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam dan satu buah celana warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

"Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP M Ainul. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.



Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas