Polsek Sunggal Tangkap Pria Paru Baya Diduga Curi 15 Tandan Sawit di Kebun PTPN IV Sei Semayang
Foto: Polsek Sunggal amankan pencuri sawit. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil digagalkan.
Seorang pria berinisial Masriawan (50) diamankan petugas keamanan bersama personel TNI AD dan Brimob saat diduga mengambil buah kelapa sawit dari areal perkebunan tersebut.
Masriawan, yang diketahui bekerja sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Purwodadi Ladang Baru, Kecamatan Sunggal, diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Dari tangan pria tersebut, petugas mengamankan 15 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian. Akibat kejadian itu, pihak perkebunan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp680 ribu.
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan, personel BKO TNI AD, dan Brimob melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan PTPN IV.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan patroli di Afdeling IV, Blok I-2, tepatnya di kawasan Kandang Lembu, Desa Sei Semayang.
Saat patroli berlangsung, sekitar pukul 15.10 WIB, petugas melihat sejumlah orang yang diduga sedang mengambil buah kelapa sawit dari area perkebunan.
Petugas kemudian melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan salah seorang yang diduga terlibat, sementara beberapa orang lainnya berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti berupa 15 tandan buah kelapa sawit diamankan ke Pos Rayon IV sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan interogasi awal, hingga menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik pembantu.
Kasus ini selanjutnya ditangani Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.
Komentar (0)