Medan  

Polsuska Tangkap Maling Penambat Rel Kereta Api Usai Beraksi

Polsuska menangkap maling penambat kereta api berinisial J
Polsuska menangkap maling penambat kereta api berinisial J

TajukRakyat.com,Medan– Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Divisi Regional I Sumatra Utara menangkap maling penambat atau pendrol rel kereta api.

Pelaku diamankan usai beraksi di jalur perlintasan Medan-Binjai KM 2+6/7 pada Senin (31/7/2023).

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan tersangka J tak terlepas dari laporan masyarakat kepada pihak PT KAI.

Dalam laporannya, warga mengaku ada melihat seorang pria yang mencuri penambat kereta api.

Baca Juga:   Mahasiswa Curiga Scorpio Karaoke & Bar Serta Stroom Diduga Tempat Peredaran Narkoba

Mendapat laporan itu, petugas Polsuska kemudian datang ke lokasi, sembari memintai keterangan warga.

“Apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian pencurian tersebut, serta kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian atas sinergi untuk penanganan pencurian prasarana KA di wilayah Divre I,” kata Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin, Selasa (1/8/2023).

Anwar mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti lima buah penambat rel yang telah dijual ke pengepul barang bekas.

“KAI mengecam aksi pencurian penambat rel KA ini karena sangat membahayakan perjalanan KA. Jalur tersebut merupakan jalur aktif lintas Medan-Binjai,” kata Anwar.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum yang Tilap Bantuan Mahasiswa

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan aksi pencurian yang terjadi di jalur perlintasan.

Sebab, jika kasus-kasus pencurian seperti ini tidak dilaporkan, maka akan dapat menghambat laju kereta api.

Tidak hanya itu, aksi pencurian semacam ini dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan.

Dari catatan PT KAI, sejak hingga Juli 2023 di wilayah Divre I telah terjadi sebanyak 28 kejadian pencurian prasarana kereta api.

Setelah menangkap maling berinisial J, pihak Polsuska kemudian menyerahkannya ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *