TajukRakyat.com,Medan– Tiga organisasi profesi jurnalis; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan mengusut pelaku lain yang mengancam bunuh dan melakukan perintangan terhadap jurnalis, saat meliput pra rekonstruksi perkara penganiayaan dengan terlapor Anggota DPRD Medan, Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).
Menurut Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, ada dugaan bahwa pelaku pengancaman dan perintangan ini tidak hanya dilakukan Jai Sanker alias Rakes seorang.
Array menduga, ada pelaku lain dalam kasus ini.
“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami para terduga pelaku lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Array, Rabu (01/03/2023).
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Rakes jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
“Sehingga, polisi dalam menangani kasus ini harus mengedepankan dan menerapkan UU Pers No 40 tahun 1999,” kata jurnalis Tribun Medan ini, Rabu (1/3/2023 malam.
Senada disampaikan Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut.
Katanya, polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.
“Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan,” ungkap jurnalis CNN Indonesia itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.
“Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu,” tegas Yugo, Jurnalis IDN Times.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis.
Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang juga ikut mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang juga turut terlibat dalam perintangan dan pengintimidasi jurnalis.
Menurut Ali, polisi harus memrioritaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai sangkaan utama dan menerapkan pasalPasal 170, Pasal 335, Pasal 351, KUHPidana.
“Dari kronologis yang ada kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi Undang-undang pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus),” tegas Ali.
Menyangkut kasus ini, Koaliasi Jurnalis Anti Kekerasan berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan.
Para jurnalis berharap, kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan yang melakukan intimidasi dan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis di Kota Medan.(arch)